SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi pertanian bunga mawar yang digagas Santi Rohmati, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, untuk hidup yang lebih maju memang diperlukan kreativitas.
“Begitu juga dalam kehidupan di sektor pertanian, sebagaimana yang dilakukan Ibu Santi Rohmati yang mengembangkan bunga mawar merah jenis Rosantana,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (30/3/2021) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dengan lahan bunga mawarnya petani yang juga guru SMAN ini mampu meraup penghasilan rata-rata Rp.2 juta per hari. Panen raya mawar merah juga bisa dilakukan setiap hari. Konsumennya juga datang dari berbagai daerah dengan berbagai macam kebutuhan seperti merangkai bunga papan, hajatan, ritual atau tabur bunga.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menilai pertanian yang dikembangkan oleh Santi Rohmati bisa dikolaborasikan dengan petani lainnya di sekitar lahan pertanian milik Santi Rohmati. Senator Dapil Jawa Timur itu pun melihat adanya potensi wisata agro dari pertanian bunga mawar ini.
“Saya kira bisa dikembangkan menjadi wisata agro. Pengunjung dapat menikmati wisata petik bunga sambil menikmati areal persawahan nan hijau. Ini akan menghidupkan perekonomian warga Desa Sidomulyo. Jika dikembangkan lagi tentu akan lebih banyak manfaat untuk masyarakat sekitar,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.
Sebagaimana diketahui, Santi Rohmati, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, saat awal menanam bunga mawar di persawahannya, banyak dicibir sesama petani. Namun setelah melihat hasilnya, guru SMAN ini jadi panutan petani di wilayahnya.
Dikatakan Santi, tiap hari bunga mawar siap petik bisa terkumpul sampai 20 bungkus. Untuk satu bungkus dengan berat sekitar 800 gram (8 ons) di hargai Rp 100 ribu. Setiap hari panen bunga dikerjakan semua keluarganya, dari suami sampai adik-adiknya, ikut petik bunga mawar merah itu. Jadi untuk petik 20 bungkus dengan berat kurang dari delapan kilogram itu. (EK)