SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
*”Sejak awal, Kemnaker selalu mengupayakan agar pekerja tetap bisa bekerja. Namun, jika PHK tidak bisa dihindari, kami akan memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya, seperti upah, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),”* kata Menaker Yassierli dalam siaran pers, Jumat (28/2/2025**).
10.666 Lowongan Pekerjaan Disiapkan
Untuk mengurangi dampak PHK massal, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten/Kota di sekitar Solo guna memetakan peluang kerja baru bagi pekerja yang terdampak.
“Berdasarkan data terbaru, kami telah menemukan 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya, yang berasal dari berbagai industri, termasuk garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa,” ujar Yassierli.
Pemerintah berharap lowongan ini dapat menjadi alternatif bagi karyawan yang terkena PHK, sehingga mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan baru.
Pelatihan dan Jaminan Sosial untuk Pekerja
Selain membuka akses ke lowongan pekerjaan, Kemnaker juga mengadakan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena PHK memiliki keterampilan baru agar dapat bekerja kembali atau membuka usaha sendiri.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memperkuat program jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
“Salah satu inisiatif terbaru Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terdampak PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” ungkap Yassierli.
Pemerintah Hadir untuk Pekerja
Meski situasi di Sritex masih dalam proses penyelesaian, Kemnaker memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak pekerja. Langkah-langkah seperti jaminan sosial, pelatihan kerja, dan pencarian lapangan pekerjaan baru terus diupayakan agar pekerja terdampak dapat tetap memiliki masa depan yang lebih baik.
“Kita semua harus optimis bahwa negara akan selalu hadir untuk pekerja, baik melalui jaminan sosial, akses pelatihan kerja, maupun peluang kerja baru. Dengan hubungan industrial yang kondusif, kita dapat mewujudkan Indonesia yang semakin maju,” tutup Yassierli.
(Anton)