SUARAINDONEWS.COM, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan masuk nominator penerima penghargaan Anugerah Legislasi Daerah (ALD) 2023.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pada tahun ini masuk dalam dua nominasi Anugerah Legislasi Daerah yakni Kantor Wilayah Kemenkumham terbaik dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terbaik,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin (6/11/2023).
Dia menjelaskan, untuk meraih penghargaan ALD 2023, tim pusat telah melakukan validasi dokumen kriteria Anugerah Legislasi Daerah 2023 beberapa waktu lalu.
Validasi yang dilakukan seperti pemeriksaan secara langsung dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH), katanya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran yang tersebar di 17 kabupaten dan kota terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumsel.
Kemudian para Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah berperan aktif dalam pembentukan produk daerah yang berkualitas di provinsi setempat.
Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada selalu terlibat dalam harmonisasi produk hukum daerah yang melibatkan Pemda dan DPRD.
Dengan masuknya sebagai nominasi penerima penghargaan Anugerah Legislasi Daerah tahun ini, tentu akan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Sumsel melaksanakan tugas dan fungsinya terutama dalam pelayanan publik lebih baik lagi, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Ahli Utama Ardiansyah menambahkan bahwa kriteria Anugerah Legislasi Daerah 2023 juga memberikan penghargaan untuk kategori Pemerintah Daerah dan DPRD atas pembentuk produk hukum
“Penganugerahan ini untuk mengakui dan menghargai profesionalisme, dedikasi, dan integritas yang ditunjukkan oleh individu terlibat dalam penyelarasan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah, sehingga menghasilkan regulasi hukum lokal berkualitas tinggi,” tutup Ardiansyah. (ANT/Akhirudin)