SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga ahli waris, serta memberikan apresiasi kepada perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang telah memenuhi tugas dan kewajibannya terhadap awak kapal yang meninggal saat bertugas.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sebagaimana penyerahan hak dan asuransi awak kapal MT. EKAPUTRA 1 atas nama Almaharhum Tosim.
Penyerahan hak diberikan oleh Bambang Purwadi dari PT MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK kepada ahli waris dalam hal ini istri almarhum, Sri Wiyanti, sebesar USD96.906 atau setara dengan Rp1,5 miliar (kurs Rp15.660).
Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga Almaharhum Tosim yang meninggal dunia karena sakit pada 29 Juni 2023.
“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Hubla Kemenhub, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Walaupun itu tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan,” ujar Capt. Maltus pada Jumat (3/11/2023).
Dia mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan pemegang SIUPPAK dalam melindungi awak kapal dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurus izin usahanya.
“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sri Wijianti selaku istri almarhum mengucapakan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu proses pemenuhan hak almarhum suaminya.
“Saya berterima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan dan serta seluruh pihak karena telah memfasilitasi proses pemenuhan hak suami saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan dari Allah Swt. Kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya selama almarhum bekerja di kapal,” ucapnya.
Adapun penyerahan hak dan asuransi itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. (Akhirudin)