SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri RI meminta pemerintah daerah di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jamsostek di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dimana kegiatan ini berlangsung dari 6 hingga 9 Juni 2022.
Fatoni menyampaikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJamsostek merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN.
“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jamsostek bagi pegawai pemerintah dengan status non ASN pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni melalui keterangan resminya, Rabu (8/6/2022)
Ia mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek.
”Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya,”terang Agus Fatoni.
Inpres tersebut, lanjut Fatoni, telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Pemerintah Daerah.
”Tentu aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD,” ungkapnya.
Fatoni menambahkan regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.
“Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD setiap tahunnya,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya Fatoni meminta Pemda untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non ASN di jajarannya. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut.
Bila menemui kendala, Pemda dapat segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera memfasilitasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Agus Fatoni. (Agus M).