SUARAINDONEWS.COM, JakartaUntuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan terus melakukan pengawasan barang beredarā.
Hal ini disampaikan oleh Syahrul Mamma selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) dalam acara Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka di Hotel Ćryadutta Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut Syahrul, kegiatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha produk-produk pertanian, kimia dan aneka dapat secara terus menerus memenuhi ketentuan peraturan seperti persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.
“Saya berharap dapat menjadi jembatan antara pemerintah dengan pihak pelaku usaha baik produsen maupun importir dan distributor untuk bersama-sama berjalan bersinergi dan berkoordinasi untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait peredaran produk, ” kata Syahrul Mamma.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya Asosiasi dan pelaku usaha produk pertanian, kimia dan aneka. Dalam kegiatan ini, pelaku usaha dapat berdiskusi dengan instansi yang mengeluarkan peraturan atau kebijakan terkait dengan produk Pertanian, Kimia, dan Aneka antara lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Ditjen Industri Tekstil, Kimia dan Aneka ā Kemenperin serta Ditjen Bea dan Cukai ā Kemenkeu.
Dalam kegiatan sinergitas telah disampaikan pentingnya pelaku usaha memahami aturan SNI dan label dalam Bahasa Indonesia untuk melindungi konsumen. Disamping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
Saat ini terdapat112 produk yang terdiri dari 118 SNI telah diberlakukan SNI secara wajib, dimana 74 (tujuhpuluhempat) diantaranya adalah produk-produk Pertanian, Kimia, dan Aneka yaitu produk: melamin-peralatan makan dan minum, semen, helm, ban luar kendaraan bermotor, mainan anak, pakaianbayi, kakao bubuk, tepung terigu dan air minum dalam kemasan.
“Ditjen PKTN akan terus menerusmelakukan pengawasan baik terhadap pemenuhan SNI maupun label pada produk-produk Pertanian, Kimia dan Aneka, ” kata Syahrul.(Bams/EK)