SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Eggy Sudjana kembali jadi perbincangan, tapi kali ini dengan nuansa berbeda. Bukan panas, bukan saling serang, melainkan berujung damai dan disebut-sebut sebagai bukti nyata hadirnya keadilan versi baru.
Anggota DPR RI Habiburokhman menyoroti penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Lubis. Menurutnya, penyelesaian damai ini menjadi contoh konkret bagaimana KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar membawa rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Habiburokhman menyebut, di masa lalu mekanisme RJ nyaris mustahil diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun kini, dengan regulasi baru, jalan menuju penyelesaian damai terbuka lebar dan bisa diimplementasikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Apresiasi pun diarahkan kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang dinilai bekerja keras menerapkan keadilan restoratif dalam kasus ini. Langkah tersebut dianggap sebagai terobosan yang menunjukkan wajah baru penegakan hukum.
Tak hanya itu, pujian juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Eggy Sudjana. Keduanya disebut sama-sama legowo menanggalkan ego, hingga akhirnya tercapai perdamaian dan penghentian penyidikan. Sikap ini dinilai jarang terjadi dalam kasus-kasus bernuansa politik dan hukum yang biasanya penuh ketegangan.
Habiburokhman berharap, penyelesaian serupa juga bisa diterapkan pada kasus-kasus lain terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, mekanisme RJ sangat sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah tanpa konflik berkepanjangan.
Kasus ini pun ramai dibicarakan, bukan lagi soal benar atau salah semata, melainkan sebagai simbol bahwa hukum kini bisa lebih lentur, manusiawi, dan membuka ruang damai bagi semua pihak.
(Anton)




















































