SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait penghapusan nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.
Menurut Karding, usulan ini muncul karena dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, urusan pekerja migran Indonesia sudah menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Semangatnya mungkin agar kementerian tidak campur baur dengan operator, sehingga tidak terjadi conflict of interest. Kalau BP2MI berdiri sendiri dan kementerian hanya mengurus kebijakan, siapa yang mengontrol kalau ada masalah?” kata Menteri Karding, Kamis (6/3/2025).
Menghapus BP2MI, Efektif atau Justru Merugikan?
Jika BP2MI dihapus, KemenP2MI akan menjadi satu-satunya lembaga yang menangani pekerja migran, tanpa tumpang tindih dengan badan pelaksana lainnya. Dalam aturan yang berlaku saat ini, KemenP2MI bertindak sebagai regulator, sementara BP2MI berperan sebagai pelaksana.
Namun, keputusan ini tidak bisa diambil secara terburu-buru. KemenP2MI masih melakukan kajian mendalam untuk melihat keuntungan dan kerugian bagi pekerja migran Indonesia jika BP2MI dihapuskan.
“Kami sedang mengkaji apakah ini menguntungkan atau merugikan bagi pekerja migran Indonesia,” jelas Karding.
Tak Keberatan Jika BP2MI Dihapus
Meskipun masih dalam tahap kajian, Karding menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Baleg DPR benar-benar menghapus BP2MI dalam revisi Undang-Undang P2MI.
“Kalau kami mengikuti saran Baleg, juga kita nggak keberatan,” ujarnya.
Keputusan ini akan bergantung pada hasil kajian yang dilakukan, terutama dalam memastikan bahwa kepentingan pekerja migran tetap terjaga tanpa adanya BP2MI.
Kesimpulan: Apa Dampaknya bagi Pekerja Migran?
🔥 Jika BP2MI dihapus, KemenP2MI akan menangani pekerja migran secara penuh tanpa tumpang tindih peran.
🔥 Pemerintah ingin menghindari conflict of interest dengan memisahkan regulator dan operator.
🔥 Masih dikaji apakah penghapusan BP2MI lebih menguntungkan atau justru merugikan pekerja migran.
Bagaimana menurutmu? Apakah penghapusan BP2MI akan membawa dampak positif bagi pekerja migran Indonesia?
(Anton)