SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengisi formulir gratifikasi terkait perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. Pahala menjelaskan bahwa Kaesang melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut sebagai anak penyelenggara negara, mengacu pada ayahnya, Presiden Joko Widodo, bukan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan penyelenggara negara.
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara,” kata Pahala di gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Pahala menambahkan bahwa laporan Kaesang tidak terkait dengan Gibran Rakabuming Raka. “Jadi tidak ada urusan sama kakaknya kan. Kalau anak PN (penyelenggara negara) berarti dengan ayahnya,” ujarnya.
Namun, Pahala menegaskan bahwa KPK belum memutuskan apakah akan meminta klarifikasi langsung kepada Presiden Jokowi. “Belum tentu, belum tentu (Jokowi diklarifikasi). Kita lihat lagi aja, kasih waktu seminggu dong mikir ya,” ungkap Pahala.
Sementara itu, Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke AS bersama istrinya, Erina Gudono. Dalam keterangan pers tertulis, Kaesang menyatakan bahwa ia hanya menumpang jet pribadi milik temannya. “Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang.
Kaesang juga menegaskan bahwa kedatangannya ke gedung Dewas KPK adalah atas inisiatif pribadi, meskipun tidak diundang. “Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” jelas Kaesang.
Dengan perkembangan ini, KPK akan menganalisis laporan gratifikasi yang telah disampaikan Kaesang dan memutuskan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(ANTON)