SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung pada 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah Hakim Agung yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang,” ungkap Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/02/2023).
Untuk beban perkara tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.
“Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71 persen dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung,” paparnya.
Lanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju pada 2022 berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 31.455 perkara atau meningkat sebesar 45,72 persen dari tahun sebelumnya.
“Data tersebut menunjukan bahwa jumlah minutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada tahun 2022 merupakan capaian prestasi tertinggi, sekaligus rekor yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa,” paparnya.
Sedangkan jumlah perkara yang diputus dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan adalah sebanyak 27.817 perkara, atau sebesar 99,26 persen dari total perkara yang diputus selama tahun 2022. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari capaian kinerja di tahun 2021, yaitu sebesar 97,77 persen.
Data-data di atas menunjukan bahwa kinerja penanganan perkara MA selama 2022 telah melampaui target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian kinerja tertinggi Mahkamah Agung dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Akhirudin)




















































