SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu. Selama masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan menjalani wajib lapor hingga Maret 2032.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Deddy menambahkan, Jessica dianggap telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Deddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024). Jessica memperoleh total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari selama masa penahanannya.
Jessica Kumala Wongso mulai ditahan pada 30 Juni 2016 dan awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selama masa tahanannya, Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Deddy mengungkapkan bahwa Jessica menjalani pembebasan bersyarat setelah dinyatakan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Selain itu, tim hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Jessica akan menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat pada pukul 09.00 WIB dan rencananya akan mengadakan konferensi pers pada pukul 09.30 WIB.
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016, di mana Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga mengandung sianida. Jessica Wongso, yang saat itu berada di kafe bersama Mirna dan Hanie Boon Juwita, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap keesokan harinya.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Upaya hukum banding dan kasasi yang dilakukan oleh Jessica di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil, sehingga hukuman tetap 20 tahun penjara.
Jessica kemudian melakukan upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Agustus 2018, namun juga ditolak oleh Mahkamah Agung, yang menguatkan hukuman 20 tahun penjara.
Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Jessica Kumala Wongso, yang kini harus menjalani wajib lapor dan pembimbingan sebagai bagian dari syarat bebas bersyaratnya hingga tahun 2032.
(ANTON)