SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu pagi (13/11). Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kunjungan Noel ke pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu, yang bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai isu terkait operasional dan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung tertutup sejak pukul 06.40 WIB ini dihadiri oleh sejumlah awak media. Pada pukul 07.07 WIB, Noel dan Iwan langsung memberikan keterangan kepada pers. Noel mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya klarifikasi atas rumor yang beredar, termasuk isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencuat setelah kunjungannya ke Sritex beberapa pekan lalu.
“Hari ini, saya memanggil manajemen Sritex, Pak Iwan sebagai Presiden Komisaris Sritex. Kenapa saya memanggil beliau? Karena ada berita simpang siur terkait kunjungan saya ke Sritex yang sebelumnya ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan adanya PHK atau tidak,” kata Noel di hadapan media.
Noel menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskannya untuk memastikan tidak ada PHK di Sritex. Namun, setelah kunjungannya, muncul kabar simpang siur yang meresahkan, termasuk isu PHK, gangguan operasional akibat masalah dengan bea cukai, hingga kabar ribuan karyawan yang dirumahkan.
“Isu-isu ini mengganggu saya, karena bisa menimbulkan opini bahwa seolah-olah ada kebohongan dari pejabat negara mengenai PHK di Sritex,” tegas Noel. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk melakukan klarifikasi langsung dengan Iwan Setiawan Lukminto mengenai status operasional dan ketenagakerjaan di Sritex.
Klarifikasi dari Iwan Setiawan Lukminto
Dalam kesempatan yang sama, Iwan Lukminto memberikan penjelasan terkait situasi perusahaan. Ia menegaskan bahwa Sritex tidak melakukan PHK meskipun perusahaan saat ini berada dalam status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
“Sritex tidak melakukan PHK. Namun, karena adanya kendala bahan baku, perusahaan terpaksa meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Saat ini, bahan baku kami hanya cukup untuk tiga minggu ke depan, dan kami membutuhkan keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk melanjutkan izin operasional,” terang Iwan.
Iwan mengungkapkan bahwa permasalahan bahan baku ini disebabkan oleh tersendatnya proses administrasi yang berdampak pada kelangsungan operasional pabrik. Namun, meskipun merumahkan sebagian karyawan, Iwan menegaskan bahwa mereka tetap menerima gaji selama masa libur kerja ini.
Tantangan Operasional Akibat Proses Administrasi yang Tersendat
Sritex, yang merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, saat ini mengalami kendala dalam operasional akibat terhambatnya izin ekspor dan impor yang dibutuhkan untuk kelangsungan produksi. Hal ini diakui oleh Iwan sebagai salah satu tantangan yang semakin mengancam keberlanjutan produksi perusahaan.
“Saya berharap proses administrasi yang tertunda ini bisa segera diselesaikan. Keputusan cepat dari hakim pengawas akan sangat membantu kami untuk kembali beroperasi normal. Bila ini terjadi, kami bisa memanggil kembali karyawan yang diliburkan untuk bekerja seperti biasa,” tambahnya.
Komitmen Kemenaker dalam Menjamin Kesejahteraan Pekerja
Wamenaker Noel menegaskan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan para pekerja Sritex di tengah situasi yang sulit ini. Menurutnya, Kemenaker akan terus memonitor perkembangan di Sritex, khususnya terkait permasalahan PHK dan kelanjutan operasional perusahaan. Noel berharap agar klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa kepentingan pekerja tetap diutamakan.
“Sebagai pejabat negara, saya harus memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan pekerja. Klarifikasi hari ini menjadi langkah penting untuk memperjelas komitmen manajemen Sritex terhadap para pekerja,” pungkas Noel.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu-isu simpang siur mengenai kondisi ketenagakerjaan di Sritex dapat teratasi. Kemenaker dan manajemen Sritex berharap dapat mencapai kesepakatan yang mendukung keberlanjutan operasional perusahaan, sehingga karyawan yang saat ini diliburkan dapat segera kembali bekerja dalam kondisi normal.
(Anton)