SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung mengklarifikasi atas penilaian maladministrasi oleh Ombudsman dalam kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.
Menag Lukman berpendapat kesimpulan Ombudsman sepihak. Artinya hanya melihat satu sudut pandang, tidak melihat persoalan secara komprehensif atau melenyeluruh. “Temuan bahwa kami dinilai maladministrasi karena melakukan pembiaran. Bahkan kami membiarkan sebuah travel dalam hal ini Abu Tours yang dicabut izinya tapi tetap memberangkatkan jemaahnya,” kata Menag Lukman di Kantor Ombudsman RI, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Lukman menjelaskan, tipe para jamaah yang menjadi korban tidak diberangkatkan umroh ada empat katagori. Namun, ada pula yang ingin tetap diberangkatkan, meskipun telah menambah biaya. Maka itu, Kemenag harus tetap memberangkatkan para jamaah yang seperti itu.
“Jadi perlu kami sampaikan memang kategori dari jenis tipologi jemaah korban ini sangat beragam. Ada empat kategori salah satunya adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan meskipun harus menambah biaya tambahan. Nah, jemaah yang seperti ini harus kami fasilitasi,” ujar Lukman.
Karena itu, dari kesediaan para calon jamaah tersebut, Kemenag meminta kepada mitra Abu Tours untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah telanjur mengikuti manasik dan memiliki koper dengan identitas Abu Tour. “Jadi, itu solusi, bukan malaadministrasi,” kata Lukman.
Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan Kemenag terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Abu Tours. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait tuduhan tersebut.
Salah satu poin utama Ombudsman adalah Kemenag melakukan pembiaran atau memperbolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah, meski izin Abu Tours sudah dicabut. Terkait hal tersebut, Lukman mengatakan, terdapat tipologi atau jenis jamaah yang tetap ingin berangkat, meskipun harus menambah biaya.
Kendati demikian, secara umum Lukman memberikan apresiasi temuan objektif Ombudsman untuk meningkatkan kinerja Kemenag pada masa mendatang. Hal ini pun dijadikan saran dan perbaikan untuk menguatkan Kemenag yang sudah berupaya merevisi regulasi terkait jasa umrah. “Misalnya agar para penyelenggara harus terdaftar sebagai PPIU. Kemenag juga membangun aplikasi Sipatuh sebagai bentuk pengawasan yang lebih terintegrasi, “ katanya.(Bams)