SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Peserta kelas III jangan kaget ya saat membayar BPJS Kesehatan lebih mahal dari sebelumnya. Kenapa? Karena mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut.
Untuk tahun 2020
1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP
- Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP
Untuk tahun 2021 dan seterusnya
- Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP
Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan
Penghapusan kelas
Sementara itu, menyangkut penghapusan sistem kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mundur ke 2022. Awalnya, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai 2021-2022 dan dilakukan secara bertahap. Penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas.
“Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Kamis (31/12/2020).
Untuk tahun 2021, dia mengungkapkan tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
“Sehingga tahun 2021 akan disiapkan untuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, dan SDM,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJSN membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
“Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN,” ujarnya.
Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal BPJS Kesehatan benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
“Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,” tutur Muttaqien. (wwa)
Sumber: Detikcom