SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/02/2023).
Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.
Menurut dia, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa.
Namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar dia. (Akhirudin)