SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA yang juga anggota Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Informasi dan Digital (MenKomdigi) yang pada periode sebelumnya bernama Kemenkominfo yang menterinya waktu itu sudah menyatakan bahwa “Indonesia darurat judi online”, serta langkah keberanian menteri komdigi yang baru bersama para penegak hukum yang berkomitmen serius berkolaborasi memberantas judi online dengan memecat dan menangkap/menindak hukum beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat.
HNW sapaan akrabnya juga mengingatkan agar pemberantasan judi online dilakukan jangan hanya ramai di awal masa jabatan tapi melempem berikutnya, kejahatan judi online dengan segala dampak negatifnya yang berkelanjutan, niscaya mengharuskan pemberantasan itu juga berlanjut bahkan hingga ke akarnya, serta dengan menjatuhkan sanksi yang keras kepada semua pihak yang terlibat, untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat judi online, untuk menyelamatkan bonus demografi karena banyak pelaku judi online juga ternyata dari generasi Z maupun Alpha.
“Kita apresiasi komitmen Kemenkomdigi dan juga mendukung langkah penegakan hukum ini, karena judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, bahkan sudah membuat Indonesia sebagai darurat judi online. Oleh karena itu praktik judi online ini harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, (6/11/2024).
HNW mengatakan adanya keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online merupakan bentuk korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang ingin dan akan diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya. “Ini langkah yang sangat bagus di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas semua yang terlibat, termasuk apabila melibatkan atasan atau mantan atasan dari pegawai Komdigi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah dibekali instrumen hukum yang cukup memadai untuk memberantas judi online, seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“DPR telah menyiapkan instrumen hukum yang sangat memadai untuk memberantas perjudian, termasuk judi online. Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” ujarnya.
HNW juga berharap agar Presiden Prabowo untuk ikut memantau pemberantasan judi online oleh Polri tersebut, dan bila perlu memastikan bahwa Polri dapat berani mengusut kasus-kasus tersebut secara tuntas. “Polri tidak perlu takut dan perlu didukung bila memang kasus judi online tersebut melibatkan pejabat negara, baik yang sudah tidak menjabat atau masih menjabat,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjut HNW, sangat perlu dilakukan karena judi online telah memberikan dampak negatif yang dahsyat dari berbagai aspek, termasuk perekonomian masyarakat dan kondisi sosial masyarakat. “Ada banyak warga yang akhirnya semakin miskin karena terjerat judi online ini. Sedangkan, dari sosial masyarakat, ada banyak hubungan masyarakat dan keluarga yang akhirnya tercerai berai karena adanya perjudian online ini,” ujarnya.
HNW mengingatkan bahwa status Indonesia sebagai negara yang darurat judi online masih berlaku hingga saat ini, dengan sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dan mayoritas dari mereka ‘bermain’ dengan nominal di bawah Rp 100 ribu, dan perputaran uang judinya tahun lalu berkisar hingga Rp 327 triliun, jumlah yang sangat besar, yang bila dipergunakan dengan benar bisa menyejahterakan Rakyat atau membiayai pendidikan yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa yang terjerat adalah umumnya masyarakat yang justru berpenghasilan menengah ke bawah yang paling membutuhkan anggaran untuk kemajuan dan kesejahteraan dengan cara yang benar, bukan dengan judi online yang membuat mereka makin tidak sejahtera dan tidak maju juga.
“Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan demi menyongsong dengan benar Indonesia Emas 2045, maka sudah selayaknya Pemerintah di era Presiden Prabowo serius memberantas judi online. Apalagi langkah positif dan sesuai hukum itu didukung oleh mayoritas Rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Akhirudin)