SURAINDONEWS.COM, Jakarta-Kapal milik Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd, didesak untuk segera di sita Pengadilan sebagai jaminan lantaran wanprestasi terkait pekerjaan mooring dan hook up, demikian dijelaskan Harry Afrizal, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di Jakarta, dalam sebuah kesempatan. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kewajiban yang harus dibayarkan Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd sebesar US$ 4,174.950,- (setara Rp 60 miliar).
Sita jaminan yang diajukan PT ADI adalah Kapal FSO Federal II milik EJFS yang saat ini berada di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Dalam waktu dekat kapal tersebut juga akan ditarik ke Singapura. Sehingga sebelum pindah tangan harus di sita sebagai jaminan. Selain kapal, sita jaminan yang diajukan PT ADI termasuk saham EJFS yang ada di Indonesia.
Perkara gugatan ini bermula dari perjanjian antara PT ADI dengan Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd tentang pekerjaan Mooring dan Hook up yang ditandatangani di Singapura pada 7 Juli 2014. Setelah itu, pada 1 September 2014, kapal FSO Federal II milik Eastern Jason tiba di tempat mooring and hook up yakni di Widuri Fileld milik CNOOC SEA Ltd selaku pemilik konsesi ladang minyak.
Kapal tersebut tiba terlambat dari waktu yang telah disepakati antara PT ADI dan Eastern Jason yakni harusnya pada tanggal 26 Agustus 2016. Sedangkan PT ADI telah berada di lokasi sesuai yang disepakati di dalam perjanjian. Pengerjaan mooring dan hook up juga terjadi berbagai kendala akibat kesalahan yang menjadi tanggung jawab Eastrn Jason sehingga pekerjaan ini membutuhkan waktu cukup lama untuk mengatasi dan menyelesaikannya.
Kendala itu, seperti hilangnya pelampung penanda rantai (buoy), mooring winch tidak mampu mengangkat rantai dari dasar laut, rusaknya pompa hydrolic winch, pengikat rantai tidak sesuai dengan mata rantai dan rantai penghubung, rusaknya load indicator, dan pemasangan riser.
“Di mana kesemua hal tersebut adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd. Meski terjadi kendala, PT ADI telah menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik sesuai dengan perjanjian,” kata Harry Afrizal lagi.
Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd hingga kini belum melaksanakan pembayaran kewajibannya kepada PT ADI. Karena belum mengakui dan menerima telah melakukan wanprestasi sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan selanjutnya PT ADI mengajukan sita jaminan dalam permohonan kasasi ke MA.
Sementara itu, IDG Praharyan Jayadiputra dari WNLP Counselors at Law, selaku kuasa hukum EJFS menjelaskan, bahwa patut diingat, pengajuan sita jaminan wajib didasarkan pada argumentasi hukum logis yang didukung dengan bukti yang valid, bukan berdasarkan prasangka atau dugaan semata. Terlebih ketika putusan pengadilan belum “final and binding”. Di samping itu, kami memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yang mana telah kami tempuh melalui kasasi di Mahkamah Agung, ujarnya.
Seperti diketahui Yunus Nafik merupakan pimpinan sebuah perusahaan jasa di bidang perminyakan dari Surabaya. Pada tahun 2014 mendapat kontrak kerja di Kepulauan Seribu dari sebuah perusahaan asing asal Singapura. Menurut Harry Afrizal, kuasa hukum Yunus, kontrak tersebut telah selesai dikerjakan sesuai kesepakatan. Namun pembayaran atas pekerjaan itu hingga kini belum juga ditunaikan. Antara lain dengan alasan perusahaan asing itu mengalami pailit.
Sengketa itu kemudian naik ke meja hijau dan berujung dengan ditangkapnya pengacara Yunus Nafik yang bernama Akhmad Tarmizi oleh KPK karena diduga memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan penangkapan Tarmizi berimbas dengan diamankannya Yunus Nafik oleh KPK.
Saat ini kasus yang menimpa Yuhus Nafik masih diperiksa di Mahkamah Agung. Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Yunus Nafik dinyatakan menang atas lawannua. Justru lawannya yang dinilai bersalah oleh Majelis Hakim karena telah melakukan wanprestasi dalam kontrak kerjasama tersebut dan wajib membayarkan biaya kerja senilai Rp 60 Miliar.
PT. ADI, sambung Harry, juga telah menyerah-terimakannya kepada Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd dan Cnoocses Ltd pada tanggal 6 Desember 2014. Dan pekerjaan ini pun sudah mendapatkan sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia. Tapi hingga kini Eastern Jason tidak membayarkan kewajibannya kepada PT ADI sesuai perintah Pengadilan. Oleh karenanya, PT ADI mendesak Pengadilan untuk sita jaminan dalam permohonan kasasinya ke MA.
(gha/EK; ist