SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kalau selama ini banyak orang bertanya-tanya siapa yang bisa melaporkan kasus penghinaan terhadap Presiden, jawabannya kini jelas: hanya Presiden dan Wakil Presiden sendiri. Tidak ada pihak ketiga, relawan, simpatisan, atau “wakil” yang bisa mengajukan laporan.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026). Menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik absolut. Artinya, pengaduan harus datang dari yang bersangkutan sendiri.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman.
Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa aturan ini sengaja dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan. Selama ini, ada kekhawatiran pihak-pihak tertentu bisa mengatasnamakan Presiden untuk melaporkan orang lain. Dengan ketentuan delik absolut, hal itu tidak bisa terjadi lagi.
“Sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang ingin membuat laporan karena delik aduan ini bersifat absolut,” kata Albert.
Bahkan, aturan ini berbeda dengan pasal lain, seperti Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pimpinan lembaga negara. Untuk pasal itu, hanya pimpinan lembaga terkait yang bisa membuat aduan, jumlahnya terbatas. Jadi, KUHP baru benar-benar membatasi siapa yang bisa menempuh jalur hukum.
Mekanisme ini memicu perbincangan hangat di kalangan netizen dan pakar hukum. Ada yang menilai aturan ini bisa menjadi “pembatas” yang mencegah laporan fiktif atau politisasi aduan, sementara ada juga yang mempertanyakan bagaimana hal ini akan berlaku di era media sosial, di mana kritik dan opini publik kerap mengalir deras.
Dengan aturan ini, KUHP baru tampak mencoba menyeimbangkan dua hal: melindungi kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus menghindari penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik atau pribadi.
Kini publik pun penasaran: bagaimana implementasi delik absolut ini di dunia nyata, dan apakah aturan ini akan membuat netizen lebih berhati-hati saat mengomentari Presiden atau Wakil Presiden di media sosial.
(Anton)




















































