SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi III DPR menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, dibawa ke Paripurna dan akan disahkan.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyebut pembahasan ekstradisi telah dimulai puluhan tahun lalu, sekitar tahun 1979.
Hikmahanto mengakui bahwa banyak warga negara Indonesia (WNI) yang kabur ke Singapura usai lakukan kejahatan, khususnya kasus korupsi. Sehingga, Indonesia berupaya untuk membuat perjanjian ekstradisi untuk menangkap buronan di Singapura.
“Ya betul (banyak buron di Singapura). Sejak tahun 1979 diupayakan agar ada perjanjian ektradisi,” katanya.
Barulah di era Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berhasil. Tapi kita tidak ratifikasi karena Singapura minta perjanjian DCA (perjanjian kerjasama pertahanan). Ketika itu, ramai perdebatan, ‘masak kedaulatan ditukar dengan buron,'” katanya.
Disebut, pada tahun 79-an, mulai banyak orang mengambil uang dari Indonesia lalu dibawa ke Singapura. Namun, karena tak ada perjanjian ekstradisi, maka buronan atau orang tersebut tidak bisa dibawa ke Indonesia.
“Banyak yang ambil uang dari Indonesia lalu dibawa ke Singapura. Bahkan, Singapura bisa makmur seperti sekarang, banyak yang bilang karena uang haram dari Indonesia,” ucapnya.
Dalam pembahasan soal ekstradsi, Hikmahanto menyebut banyak dinamika. Khususnya soal kerjasama pertahanan.
“Kalau kemarin-kemarin Singapura mau teken agar tidak dipersepsi oleh publik Indonesia sebagai tempat pelarian koruptor, dan kejahatan kerah putih,” kata Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini.
Hikmahanto pun menyampaikan beberapa keputusan yang dia anggap keberhasilan Indonesia. Dimulai dari bisa menangkap di kasus kejahatan belasan tahun lalu, hingga orang tersebut bisa ditnagkap meski telah tak lagi jadi WNI.
“Cuma, kemarin di masa Pak SBY, ada hal yang hebat, dari negosiator Indonesia yaitu diberlakukan secara retroaktif perjanjian ekstradisi ini hingga 15 tahun ke belakang supaya menjangkau pelaku kejahatan kerah putih masa BLBI. Kalau sekarang kan dimundurkan 18 tahun,” katanya.
“Nah, hebarnya negosiator kita, dia minta diberlakukan ke WNI yang dikejar, lalu berubah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Kalau perjanjian ekstradisi sekarang, masih seperti yang 2007 cuma masa berlaku retroaktifnya dimundurkan dari 15 ke 18 tahun,” katanya. (wwa)