SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan fenomena viral bertajuk “Fantasi Sedarah”—nama yang terdengar kayak fanfiction kelam yang salah kamar. Tapi ini bukan fiksi, ini nyata, dan parahnya, sudah meresahkan masyarakat dan aparat hukum.
Fantasi Sedarah Itu Apa Sih?
Mengutip dari Humas Polri, ini adalah nama grup Facebook berisi konten menyimpang tentang fantasi seksual terhadap keluarga kandung, bahkan anak di bawah umur. Grup ini mengajak anggotanya berbagi narasi atau gambar tak senonoh, dan sebagian besar sudah masuk dalam kategori eksploitasi seksual anak. Ngeri, kan?
Salah satu pelaku bahkan menjual konten tersebut Rp50 ribu untuk 20 video, Rp100 ribu untuk 40 file. Ibaratnya, dosa dibungkus promo! (Disclaimer: ini bukan lucu, ini gawat.)
Apa Kata Hukum? Gak Ada Ampun
Polri sudah menangkap 6 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Para pelaku dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Jadi buat yang masih iseng cari grup serupa: pikir-pikir dulu, bro. Niat nyimpang, bisa berujung nginap di sel.
Nah, Sekarang Kita Lihat dari Sudut Pandang Agama Islam…
Dalam Islam, hubungan seksual atau pernikahan dengan mahram (keluarga sedarah) hukumnya haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan daftar siapa saja yang haram untuk dinikahi, termasuk ibu, saudara perempuan, anak, dan sebagainya.
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan…” — (QS. An-Nisa: 23)
Tak hanya itu, dalam Islam, berfantasi seksual terhadap mahram juga termasuk penyimpangan akhlak yang berat karena bisa membuka jalan ke dosa yang lebih besar.
Direktur Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, bahkan menyebut:
“Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya.”
Jadi, Fantasi pun Ada Batasnya
Meskipun hanya berupa tulisan atau imajinasi, jika melibatkan anggota keluarga kandung, fantasi tersebut sudah menabrak norma agama, sosial, dan hukum. Islam mengajarkan bahwa pikiran dan hati yang bersih adalah awal dari perbuatan yang baik. Jadi, bukan cuma tindakan nyata, pikiran nyimpang pun harus segera direm.
Kesimpulan: Medsos Bukan Tempat Nyampah Moral
Kita hidup di era digital, di mana satu klik bisa menyebar ke jutaan orang. Maka, penting banget buat kita semua untuk menjaga akhlak digital. Jangan biarkan ruang online kita jadi tempat subur untuk penyimpangan.
Jaga diri, jaga keluarga, dan jagalah moral bangsa. Karena kalau batas sudah rusak, peradaban bisa ikut ambruk.
(Anton)