SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengikuti sosialisasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) yang diselenggarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Sosialisasi tersebut dipimpin Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo, dan diikuti jajaran pengurus DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia, serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh wilayah Tanah Air.
Dimas menegaskan, sosialisasi Coretax bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dan administratif seluruh kader terkait kewajiban perpajakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi sistem perpajakan nasional.
“Melalui sosialisasi ini, kami memberikan ruang bagi seluruh kader untuk mempelajari dan memahami mekanisme administrasi perpajakan yang baru. Kepatuhan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara,” ujar Dimas di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan Coretax diharapkan mampu mendorong transparansi, efisiensi, serta kepatuhan fiskal kader Partai Gerindra secara berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi kewajiban perpajakan tahun 2026.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa Partai Gerindra menjadi partai politik pertama yang memperoleh sosialisasi resmi terkait implementasi Coretax sebagai tulang punggung sistem informasi perpajakan nasional.
“Melalui Coretax, kami menjelaskan sejumlah pembaruan, penyederhanaan, dan perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan. Ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Bimo.
Menurut Bimo, pemanfaatan Coretax diharapkan dapat memperkuat basis kepatuhan pajak secara individual, termasuk bagi kader partai politik, menjelang periode pelaporan SPT Tahunan yang berakhir pada 31 Maret 2026.
Ia juga menekankan, sosialisasi serupa akan dilakukan secara bertahap kepada partai politik lain sebagai bagian dari strategi perluasan literasi dan implementasi sistem perpajakan digital nasional.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi partai politik lain. Direktorat Jenderal Pajak siap mendukung aktivasi dan implementasi Coretax melalui kantor dan kanal layanan yang tersedia,” tegasnya.
Dengan penerapan Coretax, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas administrasi perpajakan, penguatan kepatuhan sukarela, serta optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.
(Anton)




















































