SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Senin (15/8). Dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan anggota DPD RI dari masing-masing provinsi menyampaikan laporan penyerapan aspirasi yang dilakukan selama di daerah.
Dalam penyampaian laporan di bidang Komite I, para anggota DPD RI yang menyampaikan laporan penyerapan aspirasi terkait wacana penghapusan tenaga honorer. Dari beberapa laporan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer dalam melaksanakan pekerjaan teknis terkait pelayanan kepada masyarakat. Menurut Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah, penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu aktivitas di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Karena pemerintah daerah sangat membutuhkan tenaga honorer untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan untuk bidang Komite II DPD RI, sebagian besar anggota DPD RI menyampaikan laporan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dialami oleh berbagai peternak di daerah. Keberadaan PMK dinilai mengganggu rantai pasokan daging di masyarakat dan juga merugikan para peternak di daerah.
“Para peternak yang terdampak meminta kerja sama dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Perdagangan untuk menyediakan vaksin PMK,” ucap Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni.
Untuk bidang Komite III DPD RI, laporan-laporan penyerapan aspirasi anggota DPD RI di daerah dilakukan terkait UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Laporan-laporan yang disampaikan masih diwarnai mengenai keterbatasan dalam penyediaan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa.
“Di Kalimantan Utara belum memiliki tempat seperti rumah sakit khusus jiwa. Diharapkan ke depan dapat segera memilikinya,” ucap Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara Hasan Basri.
Sedangkan untuk bidang Komite IV, para anggota DPD RI memfokuskan pada pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN dan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Terkait pengawasan UU OJK, Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta Hilmy Muhammad mengatakan bahwa pelaksanaan UU tersebut sudah baik di provinsinya. Namun tetap dibutuhkan adanya pengawasan terhadap lembaga keuangan non bank oleh OJK.
“Terutama lembaga keuangan non bank yang turun sampai ke masyarakat desa, seperti pinjaman online melalui handphone atau aplikasi,” imbuhnya.
DPD RI selanjutnya akan segera menindaklanjuti setiap aspirasi yang terkumpul oleh anggota DPD RI dari masing-masing provinsi untuk segera diperjuangkan di tingkat pusat. Setiap aspirasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing alat kelengkapan yang membidangi.
“Setiap aspirasi yang diserap dan diterima oleh anggota DPD RI, baik pada masa reses maupun masa sidang, adalah data empiris terkini yang harus ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan untuk menjadi produk lembaga yang akan ditetapkan atau diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI untuk ditindaklanjuti,” tandas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Agus M)