SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka acara tematik yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional’, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan visi pentingnya arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkelanjutan.
Bertempat di Ruang Delegasi MPR RI, Nusantara V, Gedung MPR RI pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, Ibas memulai sambutannya sebuah penegasan. “Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan,”
Dalam pidatonya, Ibas menjelaskan bahwa MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 dan memperingati Hari Konstitusi serta HUT ke-80 MPR RI pada 18 Agustus 2025. Ia menekankan, “Melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan – beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2025, MPR telah menyelenggarakan siding tahunan sebagai forum untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara oleh Presiden selaku Kepala Negara,” sebutnya. “Kemudian, pada 18 Agustus 2025, MPR juga memperingati Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI,” lanjutnya kembali.
“Peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita berpijak pada konstitusi. Konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara,” jelas Ibas.
Lebih jauh, Ibas membeberkan perjalanan panjang lembaga MPR RI. “Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pasca-amandemen, kewenangan itu dihapuskan,”
Ibas juga menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945. “Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kondisi inilah muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu,” jelasnya. “Akibatnya, pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif-sentris,”
Ibas melanjutkan bahwa kekosongan ini mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat. “Dalam perjalanannya, muncul berbagai aspirasi dari masyarakat yang mendorong agar arah pembangunan tidak bersifat jangka pendek dan berubah-ubah tergantung pada hasil pemilu. Aspirasi tersebut menghendaki hadirnya kembali suatu pedoman pembangunan nasional yang terlembaga dan mengikat secara konstitusional, namun tetap tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang kita anut,”
Menanggapi hal tersebut, Ibas menekankan bahwa MPR telah melakukan kajian mendalam. “Sejak periode MPR 2009–2014 hingga kini, MPR melalui Badan Pengkajian dan termasuk Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam waktu belakangan ini juga telah melakukan kajian komprehensif terhadap wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).”
Ia juga melemparkan pertanyaan mendasar kepada hadirin. “Sebagai pertanyaan pemantik: ‘Siapa yang bertanggung jawab merumuskan masa depan bangsa? Dan seberapa lama arah itu akan dipegang oleh pemerintahan yang berganti?’ Jawabnya: ya rakyat. Melalui MPR RI – melalui PPHN, merumuskan arah itu dan itu harus berlaku sepanjang masa, dengan penyesuaian berdasarkan zaman,” sebutnya bersemangat.
Untuk menjawab persoalan ini, Ibas menyampaikan bahwa MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menjelaskan, “PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. Ia bukan sekedar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa,” ujarnya menambahkan.
“Landasan dihadirkannya PPHN itu meliputi: Satu, Landasan Filosofis: PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila; Dua, Landasan Teoritis: tidak mengganggu sistem presidensial melainkan menguatkan; Tiga, Landasan Yuridis: melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3; 4, Landasan Sosiologis & Politik: masyarakat butuh pedoman yang tidak mudah terguncang oleh momen politik,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ibas dengan bangga mengumumkan, “Draft PPHN telah rampung dan akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR,” Ia juga menyebutkan dua isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan, yaitu bentuk hukum PPHN dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa. “Apapun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai Kompas Pembangunan Nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” harap Ibas.
Secara umum, ia merinci lima fungsi utama PPHN:
1. Menjadi pedoman kolektif nasional dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa.
2. Menjamin keberlanjutan visi dan misi pembangunan yang tidak bergantung pada momen elektoral.
3. Meningkatkan integrasi pusat dan daerah.
4. Memperkuat sistem presidensial yang stabil dan efektif.
5. Meningkatkan semangat persatuan dalam bingkai NKRI.
Ibas menegaskan, “Dalam konteks inilah PPHN diharapkan menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus, PPHN menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi,” jelasnya.
“Peran kita semua penting, peran Bakohumas sangat krusial. Saudara-saudara semua adalah ‘penyambung nafas kebijakan ke rakyat’ – membangun literasi publik yang kritis dan mencerdaskan melalui kebenaran informasi dan kebijaksanaan komunikasi. Kita bisa merangkai narasi besar kebangsaan yang bisa dipahami oleh seluruh anak bangsa – dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote,” ujarnya.
“Kita bukan sekedar membangun jalan, gedung, dan infrastruktur – dan menyusun jejak kebijakan yang abadi lebih lama dari umur politik lima tahunan, Tapi kita membangun arah, membangun rasa kebangsaan, yang mencerdaskan, menginspirasi dan menyatukan di era digital, kita harus menjadi komunikator publik yang tangguh dalam melawan hoaks dan misinformasi, serta menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” ajaknya mengajak Bakohumas untuk menjadi garda terdepan dalam era digital.
“Melalui forum ini, kita diharapkan dapat mengedukasi publik tentang urgensi PPHN. Menyatukan persepsi, dan menguatkan dukungan terhadap upaya MPR untuk menghadirkan kembali haluan negara yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman,” pungkasnya.
Di akhir sambutannya, Ibas juga menyampaikan harapannya terhadap acara Bakohumas. “Semoga penyelenggaraan seminar tematik Bakohumas ini dapat menjadi momen strategis untuk mengedukasi publik, mengkonsolidasikan persepsi, serta menguatkan dukungan nasional,” harapnya.
Ibas menutup pidatonya dengan pertanyaan kepada hadirin. “Jika pembangunan bangsa tanpa haluan yang disepakati, maka kepada siapa masa depan ini akan dititipkan?” tanyanya kepada seluruh peserta acara, diikuti anggukan para hadirin.
Adapun acara Bakohumas ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., serta Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Usman Kansong, S.Sos., M.Si. Perwakilan dari berbagai kementerian dan badan, seperti Badan Gizi Nasional, Bakamla RI, Kemenkeu, PANRB, PPATK, Dewan Pertahanan Nasional, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), juga turut hadir sebagai peserta.