SUARAINDONEWS.COM, Tangerang Selatan – Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/3/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman kajian mengenai kualitas demokrasi dan arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
FGD dipimpin oleh Ketua Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D (PDI Perjuangan) dan dihadiri sejumlah anggota, antara lain I.G.N. Kesuma Kelakan, S.T., M.Si (PDI Perjuangan), H. Hasan Basri Agus (Fraksi Partai Golkar), Saadiah Uluputty, S.T (Fraksi PKS).
Kemudian Ust. Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, C.I.R.B.C., C.W.C (Kelompok DPD), serta anggota Kelompok DPD lainnya seperti Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H, Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos.I., M.E.I, Jupri Mahmud, S.E, dan Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M.
Tiga narasumber juga dihadirkan dalam FGD kali ini, pakar Ahli Ilmu Politik Fisip UIN Jakarta dan Pendiri Indikator Politik Indonesia, yaitu Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D. Kemudian Pakar Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D, dan Pakar Human Studies dan juga Dosen di Universitas Islam 45 Bekasi, Dr. Rasminto.
Pembahasan FGD kali kata Yasonna, berfokus pada penilaian para pakar mengenai kondisi demokrasi Indonesia. Ia menilai kualitas demokrasi nasional menunjukkan tren penurunan. Hal itu tidak hanya terlihat dari hasil riset dan survei, tetapi juga dari dinamika politik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Yasonna, penurunan kualitas demokrasi terutama berkaitan dengan persoalan rekrutmen politik dalam pemilu baik pemilihan presiden, kepala daerah, maupun legislatif.
“Maka kita berharap kita harus mencari format yang betul-betul baik untuk proses demokrasi kita. Karena ini dalam perangkat rekrutmen politik ya,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat kebebasan berpendapat yang tetap berada dalam koridor undang-undang, serta mempertegas mekanisme check and balances antara parlemen dan pemerintah.
“Semakin kuat check and balances dalam sistem pemerintahan, semakin baik pula kualitas demokrasi dan pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan masyarakat kini cenderung lebih didengar ketika kritik atau keluhan mereka viral. Karena itu, sejumlah pakar dalam FGD mengusulkan agar lembaga perwakilan membuka kanal resmi media sosial sebagai sarana penyerapan aspirasi.
“Hal ini perlu dikelola dengan baik agar dapat menjadi masukan langsung bagi DPR maupun pemerintah,” kata Yasonna.
FGD ini juga menyinggung kemungkinan perlunya kajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk evaluasi atas UUD 1945 apabila diperlukan.
Yasonna menekankan bahwa setelah lima kali pemilu pascareformasi, demokrasi Indonesia seharusnya semakin matang bukan hanya secara prosedural, tetapi juga substantif. Namun perkembangan yang ada justru menunjukkan perlunya koreksi dan penguatan kembali.
*Penurunan Demokrasi*
Selain itu, Pakar Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta sekaligus Pendiri Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D., menilai kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga menyoroti lembaga pemeringkat global seperti Freedom House, The Economist Intelligence Unit, hingga V-Dem menunjukkan pola serupa indeks demokrasi Indonesia terus melorot. Bahkan, V-Dem baru-baru ini mengklasifikasikan Indonesia sebagai electoral autocracy, penurunan paling tajam sejak era Reformasi.
“Pada masa Presiden SBY kita sempat berada pada level demokrasi yang tinggi. Masa Presiden Jokowi mengalami penurunan, dan dalam setahun terakhir drop lebih dalam lagi,” ujarnya.
Adapun penyebab utama kemunduran tersebut bukan hanya budaya politik, melainkan melemahnya prinsip checks and balances. Burhanuddin menyebut akuntabilitas horizontal antar-lembaga negara kini jauh berkurang.
“Dulu klarifikasi bisa diminta berhari-hari, sekarang sulit. Ada masalah dalam mekanisme saling menasihati antar-lembaga,” tegasnya.
Burhanuddin juga menguraikan sejumlah kritik akademik terhadap konsep demokrasi Pancasila. Ia menyebut model ini dinilai terlalu kabur, elastis, dan tidak memiliki definisi operasional yang jelas, sehingga mudah ditafsirkan sesuai kepentingan pemerintah.
“Nilai-nilai seperti musyawarah, hikmat kebijaksanaan, atau keadilan sosial bisa ditafsirkan sesuai selera pemimpin. Pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, Pancasila kerap dijadikan palu godam ideologis,” katanya.
Ia juga menyinggung penelitian berbagai ahli nasional dan internasional yang menyebut demokrasi Pancasila cenderung menekan oposisi, menghambat kompetisi politik, dan terlalu mengutamakan harmoni sehingga rentan mengorbankan hak kelompok minoritas.
Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga checks and balances serta menghormati kedaulatan rakyat sesuai amanat UUD 1945. Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai demokrasi Pancasila harus dilandasi perspektif akademik yang kritis sekaligus memahami dinamika realitas politik di lapangan.
*Perluas Partisipasi Publik*
Sementara itu, Pakar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa penguatan demokrasi Indonesia hanya dapat dicapai apabila negara memberi ruang lebih besar bagi partisipasi publik yang bermakna atau _meaningful participation_, baik dalam proses legislasi maupun dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Demokrasi Indonesia kata dia, selama ini terlalu berpusat pada mekanisme prosedural semata, seperti pemilu dan sistem keterwakilan formal.
“Dengan kondisi yang ada sekarang saya lihat memang kalau kita cuman prosedural ya sudah hasilnya seperti ini gitu padahal sebetulnya kalau demokrasi itu benar-benar diniatkan untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemaslahatan semua rakyat,” ujar Yasonna.
Ia menekankan perlunya pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan secara layak dalam proses pembentukan undang-undang.
Novrizal memaparkan bahwa berbagai bentuk partisipasi masyarakat sesungguhnya telah tersedia di tingkat akar rumput. Namun, mekanisme tersebut belum dijalankan secara optimal.
*Negara Harus Simetris, Adil, dan Tidak Elitis*
Selain itu, Pakar Human Studies sekaligus Dosen Universitas Islam 45 Bekasi, Dr. Rasminto, menilai bahwa tujuan amendemen UUD 1945 pada periode 1999–2002 yakni memperkuat demokrasi, HAM, dan pemisahan kekuasaan yang belum sepenuhnya tercapai. Dalam hal ini masih adanya problem substansial, baik dalam praktik ketatanegaraan maupun implementasi hukum.
Ia juga mencatat bahwa sepanjang 2019–2025 terdapat sedikitnya 125 judicial review terhadap undang-undang, dengan jumlah terbesar terkait omnibus law.
“Ini menunjukkan betapa persoalan regulatif kita sangat kompleks dan cenderung membuka ruang instabilitas,” ujarnya.
Masyarakat masih menghadapi kesenjangan literasi politik, juga dapat diatasi dengan penguatan bab kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 agar demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pusat tata kelola pemerintahan, termasuk penegasan norma partisipasi publik dalam legislasi.
Selain itu, perlu pembenahan sistem pemilu dan partai politik, khususnya terkait keseimbangan antara derajat keterwakilan dan stabilitas pemerintahan. Termasuk transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik, agar tidak membuka ruang bagi oligarki.
“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat. Maka konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, adil, dan tidak elitis,” pungkasnya.
Dengan beragam masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi, FGD yang digelar Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI ini diharapkan dapat memperkaya proses perumusan rekomendasi strategis mengenai arah ketatanegaraan Indonesia ke depan.
Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penting bagi MPR RI dalam memperkuat kualitas demokrasi, memastikan hadirnya kedaulatan rakyat, serta mendorong sistem politik yang lebih inklusif dan akuntabel.
(Anton)




















































