SUARAINDONEWS.COM, Kalimantan – Efektivitas kerja urusan konkurensi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di wilayah kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dievaluasi karena saat ini urusan tersebut ditangani bersama oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangannya terkait Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan kerja koordinasi dengan OIKN di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (1/11/2023).
Turut hadir dalam acara itu, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kalimantan Timur.
Menteri LHK Siti mengatakan, agenda utama rakernis ini adalah mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN.
Dalam rapat itu, para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN termasuk kendala yang dihadapi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono, meresponnya dengan memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir Undang-Undang (UU) IKN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2023.
Persoalan di lapangan yang disampaikan para Kepala UPT langsung direspon Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK Ary Sudijanto, dan Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar
Dari hasil paparan dan laporan dalam rakernis, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan ada lima hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg), yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK.
Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN.
“Inventarisasinya dilakukan setiap UPT dari paparan Pak Sekjen tentang PP 27/2023. Jadi hal-hal yang secara realistis dilakukan oleh balai mana, keadaan lapangannya bagaimana. Dokumennya Desember ini sudah harus jadi,” tuturnya.
Ketiga, diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN.
Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK.
Sedangkan Kelima adalah secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK. (Akhirudin)