SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. Penangkapan ini diharapkan membawa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” ujar Eddy pada Kamis (24/10/2024).
Eddy menyoroti bahwa sejak awal terdapat keganjilan dalam putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, mengingat ada bukti audio visual yang memperlihatkan penganiayaan terhadap Dini. “Bukti penganiayaan itu bahkan viral di masyarakat. Jadi, langkah Kejagung untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pembebasan pelaku adalah langkah yang tepat,” tegas Eddy.
Sebagai Wakil Ketua Umum PAN, Eddy juga mengimbau agar para oknum hakim dan pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka menerima hukuman setimpal. “Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim serta siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Eddy juga optimistis bahwa sistem hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Saya yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” pungkas Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.
Sebelumnya diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap atas dugaan menerima suap adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Satu pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah Lisa Rachmat (LR).
DSK | Foto: Humas MPR RI