SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Widya Putri menjadi pembicara dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk RUU EBT untuk Pengembangan ‘Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (13/6/2023).
Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) energi baru terbarukan (EBT) terus dilakukan antara DPR dengan Pemerintah, menilai Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang menjadi inisiatif Parlemen memiliki tujuan yang mulia. Apalagi, persoalan udara atau polusi di Tanah Air cukup mengancam masyarakat.
“Kita berniat bagaimana kita bisa mengedepankan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat tanpa kita lupa dengan lingkungan hidup, makanya kenapa energi bersih atau transisi energi ini harus ada payung hukumnya,” kata Roro.
Menurut dia, pemahaman jika udara di Indonesia baik-baik saja merupakan hal yang keliru. Dia bahkan menyebut kondisi udara yang kotor sekarang berdampak pada masyarakat yang mengidap batuk hingga flu.
Untuk itu, politikus Partai Golkar ini menekankan yang diperjuangan Komisi VII pada sektor energi sekarang adalah mengurangi emisi karbon. Khususnya, dari bidang transportasi.
Sumber energi dari transportasi yang ada di Tanah Air tidak ramah lingkungan. Terutama transportasi yang berasal dari energi fosil seperti batubara.
“Apalagi ketika sektor transportasi ini sumber energinya datang dari sumber yang tidak ramah lingkungan, jadi datang dari energi fosil, nah ini kan mayoritas dari energi kita energi kita sayangnya masih datang dari sumber yang kurang ramah lingkungan, terkususnya batubara,” kata dia.
Roro memastikan seluruh fraksi yang berada di Komisi VII bersatu memperjuangan RUU EBT. Dia berkeyakinan payung hukum yang mengatur energi baru terbarukan ini menjadi solusi atas persoalan kondisi udara yang buruk.
Dia berharap pembahasan RUU EBT di Komisi VII membuahkan hasil. Apalagi, pembahasan terkait payung hukum ini sudah lama berlangsung.(ANTON)