SUARAINDONEWS.COM, Bogor – Diduga praktik curang mafia tanah modus jual beli lahan yang kini berada di kawasan MNC Land Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor menimpa mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y Kalem.
Kepada awak media, Mozes menerangkan bahwa kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2016 ia menjual lahan miliknya seluas 2,5 hektar di kawasan wisata milik pengusaha MNC Group, Hary Tanoe.
Dalam kesepakatan, kata Mozes, pihak MNC Land selaku pengembang berjanji akan melakukan pembayaran secara dua tahap. Yakni, untuk pelunasan 1,2 hektar dan kemudian dilanjut ke 1,3 hektar.
Namun nyatanya, sampai saat ini yang dibayar oleh pihak MNC hanyalah tahap satu, untuk lahan seluas 1,2 hektar. Sedangkan sisanya sampai sekarang belum jelas.
“Mereka lakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik. Saya sudah ingatkan sama mereka, bahwa tanah ini saya miliki dengan baik,” ujar Mozes, Sabtu 21 September 2024.
Celakanya, ujar Mozes, sejumlah berkas kepemilikan lahan tersebut sudah berpindah tangan ke MNC Land.
Kala itu, Mozes menyerahkan seluruh berkas karena merasa percaya dengan pengembang.
“Saya melihat bahwa pertama itu pembayarannya baik, ada itikad baik, awalnya saya melihat itu. Jadi mereka minta kita kasih itu surat secara utuh, dan kami lakukan pertemuan semua di MNC Group di Kebun Sirih, Jakarta,” jelasnya.
“Tapi ternyata, dalam proses perjalanan mereka tidak komitmen melakukan pembayaran. Kami sudah laporkan kepada polisi,” tambahnya.
Menurut elit Partai Demokrat asal Jayapura, Papua itu, ini sebenarnya adalah aset atau proyek Donald Trump yang rencananya akan dijadikan seperti Disneyland.
“Saya pernah diundang perwakilannya, ketemu dengan saya dua kali untuk membahas masalah ini,” katanya.
Mozes mengaku dirinya sangat kecewa. Ia merasa diperlakukan tidak adil.
“Orang banyak dari sini (Jawa) ke Papua bisa lakukan apa aja, orang Papua datang untuk lakukan di sini kok susah begitu ya?” tanya dia dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut Mozes mengatakan, saat ini ia tak bisa membayar pajak atas lahan tersebut lantaran telah diblokir sejak tahun 2023.
Tak hanya untuk tanah seluas 1,3 hektar, tapi juga terhadap lahan pribadi miliknya yang seluas 9.000 meter, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kalau lahan saya yang 9.000 meter itu diblokir tahun 2012, padahal surat masih sama saya. Nah itu yang saya sebut ada mafia tanah. Statusnya jelas, kok tiba-tiba tidak bisa bayar,” keluhnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Mozes merasa diperlakukan tidak adil atas kejadian ini. Terlebih, sebagian lahan yang dimilikinya sudah berubah jadi akses jalan utama kawasan tersebut.
“Orang dari Pulau Jawa ini banyak datang ke Papua itu ambil, itu jual yang benar, beli yang benar. Kita orang Papua datang di sini itu sepotong aja susah, nah itu yang saya bilang kalau mafia kayak begini susah,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Mozes pun berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Jadi saya minta secara hukum jalan. Ini kan mafia, mereka sudah masuk ke dalam sistem-sistem birokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara mengatakan, bahwa klienya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor pada tahun 2019.
Adapun nomor perkara yakni, LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, tanggal 12 September 2019 tentang dugaan tidnak pidana penipuan atau penggelapan dan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Jadi di sana diproses, bahwasanya memang ada penyerobotan lahan, ada juga penggelapan dokumen tanah milik Pak Mozes. Nah ini kemudian berproses sampai pada tingkat penyidikan,” katanya.
Deolipa menyebut, kasus itu telah dilaporkan sejak 12 September 2019 dan telah naik ketahap penyidikan.
“Jadi jaksa pun sudah tahu, kemudian sudah sidik kan, nah jadi memang sudah ada calon tersangkanya. Ini kan yang paling penting adalah penyerobotan lahan dan dugaan adanya mafia tanah di sini ya,” ujarnya.
“Kita enggak tahu siapa mafia tanahnya, tapi yang jelas pembelinya sebenarnya adalah MNC Land,” sambungnya.
Deolipa menegaskan, pihaknya siap melayangkan gugatan susulan terkait kasus tersebut.
“Intinya kami akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah Pak Mozes sampai segala sesuatunya terhadap tanah pak Mozes ini jelas. Baik itu urusan ke BPN, ke perangkat pemda (pemerintah daerah) maupun pusat, hingga urusan hukum dan politis lainnya,” pungkas pengacara yang dikenal sebagai aktivis 98 jebolan UI tersebut. (Akhirudin).