SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Bertempat di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, DR.Eggi Sudjana selaku kuasa hukum ‘First Travel’ menggugat Menteri Agama selaku Kepala Kementerian Agama RI serta Asosiasi Haji dan Umroh, terkait status Biro Perjalanan Umroh kliennya yang akan dihentikan atau dibekukan operasionalnya. Seperti banyak dilansir beberapa pemberitaan dalam pekan belakangan ini.
DR. Eggi Sudjana, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum TPUA ( Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan Ketua Dewan Kehormatan Advokat KAI, menilai kliennya ini merasa difitnah, didzolimi dan diperlakuan secara diskriminatif, baik oleh pihak Kementerian Agama maupun oleh Asosiasi Haji dan Umroh, sehingga First Travel menderita kerugian moril dan materil akibat hilangnya kepercayaan publik. Bahkan 90% staf dan karyawan First Travel ‘resign’ dan lalu membentuk travel sendiri dengan mengambil jamaah First Travel secara diam-diam. Sehingga tak sedikit jamaah menarik kembali dana umrohnya.
DR.Eggi Sudjana yang hadir di Kementerian Agama maupun Bareskrim Polri, didampingi Annisa Hasibuan, Fashion Designer yang juga istri pemilik First Travel, sebuah Biro Perjalanan Khusus Umroh, Andhika, yang telah memberangkatkan 50.000 jamaah Umroh dan menjalani bisnis tersebut sepanjang delapan tahun itu. Namun akibat kabar akan dihentikannya operasional First Travel oleh Kementerian Agama serta oleh Asosiasi Haji dan Umroh, maka seharusnya di bulan November ini atau pasca Idhul Adha nanti, First Travel akan memberangkatkan kembali Jamaah Umroh-nya, maka mendadak seluruh aktifitasnya terhenti.
Sebelumnya dikabarkan, 4 Asosiasi Umroh, tidak merekomendasikan First Travel untuk mendapatkan visa bagi 25.000 jamaah umrohnya dari Kedutaan Besar Saudi Arabia. Lalu muncullah tudingan, bahwa dana umroh telah disalahgunakan oleh Annisa Hasibuan, istri Andhika Pemilik First Travel tsb, untuk kepentingan pribadinya membiayai kegiatan fashionnya di New York Fashion Week di Amerika. Namun faktanya seluruh biaya Annisa Hasibuan dalam ajanh NYFW di Amerika ditanggung oleh sebuah produk kecantikan wanita.
“Itu jelas-jelas fitnah. Jadi jelas tujuannya, untuk framing, bahwa First Travel, adalah travel umroh yang bermasalah, dan harus segera ditutup. Oleh karenanya First Travel pun tidak tinggal diam dengan menunjuk pengacara DR. Eggi Sudjana untuk menemui Menteri Agama, untuk melaporkan tindakan dzolim yang dilakukan okeh Asosiasi Umroh dan Haji, termaduk oleh oknum di Kantor Kementerian Agama,” tegas Annisa Hasibuan.
DR. Eggi Sudjana, mencatat sejumlah fakta hukum yang menjadi alasan obyektif bagi pihak First Travel untuk menggugat Asosiasi Travel Haji dan Umroh dan Kementerian Agama, diantaranya; Bahwa ada Motivasi, ada bisnis terselubung, dengan hadirnya travel Dharma Wanita secara tiba-tiba; Bahwa ada indikasi serius terjadi diskriminasi yang mengacu pada Hanien Tour, yang sudah collaps saja bisa memberangkatkan 1.500 jamaah dimana surat-suratnya hingga saat ini belum dicabut; Adanya Abuse of power, yang merupakan unsur pidana pasal 421 KUHP, yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI; Bahwa secara hukum Tata Negara, tidak bisa sebuah urusan sangat penting seperti pembekuan sebuah travel, dilakukan oleh pejabat eselon 3, yang level jabatannya dibawah Dirjen. Faktanya itu dilakukan oleh pihak Kementerian; Selain adanya perbuatan melawan hukum lainnya, yang bisa dilihat dalam Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan antara asosiasi dengan Kementerian Agama.
(tjo; foto ist