SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara jelas ditulis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di DPR.
Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6). Menurut Habiburokhman, LPSK punya peran penting dalam proses hukum, terutama untuk melindungi saksi dan korban kejahatan.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana LPSK dimasukkan secara jelas ke dalam KUHAP yang baru. Bisa dengan mencantumkan nama lembaganya langsung, atau mengatur perannya dalam pasal-pasal,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa DPR sebelumnya memilih pimpinan LPSK karena menilai lembaga ini sangat strategis. Oleh karena itu, menurutnya sudah seharusnya LPSK punya landasan hukum yang kuat dan jelas dalam aturan KUHAP yang baru.
Agar usulan ini bisa diwujudkan, Habiburokhman meminta LPSK menunjuk satu orang komisioner dan tenaga ahli untuk bekerja sama dengan tim ahli DPR dan Badan Keahlian DPR. Mereka akan merumuskan pasal yang akan dimasukkan ke dalam RUU KUHAP.
“Nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut, menjelang pembahasan, kita bicarakan lagi,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa LPSK siap ikut serta dalam proses penyusunan KUHAP yang baru.
“LPSK siap bergabung, dan aturan soal peran LPSK memang sangat penting untuk diatur di KUHAP,” ujar Achmadi.
Saat ini, RUU tentang perubahan KUHAP masih dalam tahap penyusunan. Jika usulan ini diterima, maka keberadaan LPSK sebagai lembaga pelindung saksi dan korban akan semakin kuat dan diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ini penting agar saksi dan korban kejahatan merasa aman dan berani memberikan keterangan dalam proses hukum.
(Anton)