SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tiga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan tanggapan resmi DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat dalam konferensi pers di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Pimpinan DPR menyatakan seluruh fraksi sepakat menindaklanjuti sejumlah tuntutan rakyat dengan tenggat waktu tertentu, di antaranya:
- Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja (kunker) anggota DPR ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Selain itu, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangan. Anggota yang terdampak antara lain Adies Kadir (Fraksi Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk memeriksa anggota yang dinonaktifkan.
“DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi,” ujar Dasco.
Seluruh keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025. Sebagai bentuk transparansi, DPR akan melampirkan evaluasi lengkap komponen tunjangan dan hak anggota yang akan dibagikan kepada media.
Pernyataan resmi ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
(Anton)