SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang.
Di antaranya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua DPR RI Loedwijk F Paulus menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI baik secara fisik maupun virtual.
Politisi Partai Golkar itu menyatakan berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebelumnya, keseluruhan Komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan keempat RUU tersebut.
“Maka, dalam Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Korpolkam) tersebut yang kemudian dijawab serempak “Setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara luring dan daring. (Akhirudin)