SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah tidak memiliki agenda pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penegasan itu disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Hari ini kami mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II lengkap, dan mewakili pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara. Pertemuan ini membahas dua hal, yakni Undang-Undang Pemilu dan wacana di masyarakat terkait Undang-Undang Pilkada,” ujar Dasco dalam konferensi pers UU Pilkada melalui DPRD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menjelaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 tidak terdapat agenda pembahasan UU Pilkada. Dengan demikian, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang belakangan beredar di masyarakat dipastikan belum pernah dibahas secara resmi.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sampai saat ini DPR juga belum memiliki rencana untuk membahas wacana tersebut,” tegasnya.
Menurut Dasco, fokus DPR saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait perubahan sistem pemilihan presiden.
“Undang-Undang Pemilu yang akan direvisi tidak mencakup pemilihan presiden oleh MPR. Pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Ini penting untuk meluruskan berita simpang siur di masyarakat,” kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Komisi II mendapat mandat Prolegnas 2026 untuk menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Terkait pilpres, kami sepakat tidak ada keinginan sedikit pun untuk mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi melalui MPR,” ujar Rifqinizamy.
Ia menegaskan, perubahan mekanisme pemilihan presiden bukanlah domain undang-undang, melainkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, tidak ada kehendak politik dari DPR maupun pemerintah untuk menggeser sistem demokrasi yang telah berjalan.
Dalam proses revisi UU Pemilu, Komisi II akan membuka partisipasi publik secara luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.
“Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI,” tambahnya.
Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah secara rutin berkoordinasi dengan DPR, khususnya Komisi II, dalam membahas rancangan undang-undang pemilu dan berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.
“Secara formil, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum pernah dibahas dan belum masuk Prolegnas DPR. Pemerintah menghormati berbagai pandangan di masyarakat, namun dalam pembahasan resmi kami tetap berpegang pada kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo.
Menutup konferensi pers, Dasco menyimpulkan hasil pertemuan dalam tiga poin utama. “Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus pada revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi UU Pemilu, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta pimpinan Komisi II DPR RI yakni Rifqinizamy Karsayuda, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, Bahtra, dan Dede Yusuf Macan Efendi. (Kiki)
(Anton)




















































