SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melanjutkan pembahasan mengenai persiapan tuan rumah penyelenggaraan Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang direncanakan berlangsung pada 20-24 Maret 2022 mendatang di Provinsi Bali.
Dalam pembahasan kali ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pokok pembahasan rapat, yaitu adanya kemungkinan pertemuan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, sehingga berkaitan dengan kebijakan visa dan karantina bagi para delegasi yang hadir.
“Kita semua berharap bahwa kondisi pada tahun 2022 sudah membaik, dan distribusi vaksinasi, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan persidangan, sudah mencapai target yang diharapkan,” jelas Indra dalam rapat yang digelar secara virtual, di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/7/20201).
Salah satu kebijakan visa yang terus dipertajam pembahasannya adalah terkait perjanjian Surat Jaminan Visa (Visa Guarantee Letter) bagi delegasi yang menghadiri sidang IPU di Indonesia. Dengan adanya Surat Jaminan Visa yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, maka DPR RI dapat menandatangani MoU dengan IPU untuk menyelenggarakan persidangan.
“Sejauh ini, Sekretariat Jenderal DPR RI telah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri mengenai permohonan untuk mengeluarkan Surat Jaminan Visa tersebut. Informasi ini sangat penting, karena Sekretariat IPU telah beberapa kali menanyakan perkembangan terkait penerbitan surat itu agar MoU bisa segera ditandatangani,” tambah Indra.
Meskipun demikian, Indra menekankan mekanisme pelaksanaan persidangan internasional nantinya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Sebab, Pemerintah Indonesia sendiri hingga saat ini memberlakukan syarat karantina bagi yang memasuki wilayah Indonesia.
“Dalam rapat ini juga membahas terkait apakah jika delegasi sudah melakukan vaksinasi tetap harus karantina, apa saja syarat untuk delegasi internasional bisa masuk tanpa karantina, hingga kebijakan Pemprov Bali sebagai lokasi pelaksanaan persidangan internasional,” ujar Indra.
Hadir pula dalam rapat koordinasi ini Deputi Biro Persidangan Setjen DPR RI, Damayanti; Kepala Biro KSAP DPR RI, Endah Retnoastuti; perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Keuangan RI, Kemensetneg RI, Kemenkum HAM RI, dan Pemprov Bali. (wwa)