SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery berharap majelis hakim mampu memutus perkara penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan secara adil sesuai keyakinannya. Menurutnya, tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya,” kata Herman menanggapi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Herman Herry mengingatkan proses peradilan masih berlangsung dan saat ini masih dalam tahap pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim. “Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Herman.
Karenanya, Herman Herry meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil. “Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” kata Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (EK)