SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memimpin aksi pembersihan Pantai Muaro Gantiang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, dari tumpukan sampah kayu yang hanyut akibat banjir bandang pada 28 November 2025 dini hari.
Kayu-kayu yang menumpuk di sepanjang pesisir—yang biasanya dimanfaatkan nelayan untuk mendaratkan perahu—selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut kolaborasi antara KKP dan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih ini merupakan implementasi amanah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Alex dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Alex menegaskan, selain pemerintah pusat melalui KKP, gubernur, bupati, dan wali kota juga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sampah kayu yang dihanyutkan banjir bandang tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, lanjutnya, pemanfaatan sampah kayu ini dapat memberikan dampak signifikan dalam percepatan pembangunan pada masa pemulihan pascabencana.
“KKP telah memberikan contoh bahwa sampah kayu itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih,” ujar Alex.
“Kini tinggal bagaimana sikap gubernur, bupati, dan wali kota. Apakah mau memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di daerah yang dipimpinnya,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Menurut Alex, kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembuatan kusen, pintu, jendela, kuda-kuda rumah, hingga berbagai kebutuhan konstruksi lainnya. Bahkan, material tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan jembatan darurat.
“Melihat jenis dan bentuk kayu yang hanyut, material ini memang cocok untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana,” jelasnya.
Namun, jika pemerintah daerah menilai kayu-kayu tersebut tidak diperlukan, Alex meminta agar diberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
“Jika tidak ada kepastian hukum, kayu-kayu yang saat ini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut berpotensi dimanfaatkan oleh mafia kayu yang selama ini telah membabat hutan kita,” tegas Anggota DPR RI Dapil Sumbar I tersebut.
Jaga Ekosistem Pesisir Pascabencana
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, dalam rilisnya menegaskan bahwa kegiatan Aksi Bersih Pantai dan Laut di Kota Padang merupakan bagian dari tanggung jawab KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.
“Aksi bersih pantai dan laut ini merupakan upaya nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memulihkan ekosistem pesisir pascabencana, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Aksi bersih difokuskan pada penanganan sampah kayu dan material alami lainnya yang terdampar di wilayah pesisir dan perairan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KKP melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di Sumatera Barat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat, OPD Kota Padang, Operator Survival Island, serta Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.
Aksi Bersih Pantai dan Laut yang digelar pada 19 Desember 2025 tersebut melibatkan sekitar 500 peserta dan juga diwarnai dengan penyaluran bantuan bahan pokok bagi nelayan dan masyarakat terdampak bencana.
Bantuan tersebut dibawa KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 ke wilayah terdampak bencana di Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam kegiatan ini, dua alat berat turut dikerahkan. Sementara itu, material kayu yang tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Selama masa tanggap darurat bencana, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang juga telah melakukan pembersihan material kayu di sepanjang pesisir Kota Padang sebagai langkah awal pemulihan lingkungan.
(Anton)




















































