SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai mulai menunjukkan dampak positif bagi para pencari keadilan. Salah satu contoh konkret terlihat dari vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati.
Anggota DPR RI Habiburokhman menilai putusan tersebut mencerminkan semangat reformasi hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hakim mempertimbangkan banyak aspek sehingga yang bersangkutan tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Menurutnya, vonis pidana pengawasan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum kini dijalankan dengan hati nurani dan pendekatan yang lebih manusiawi.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia berharap perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati agar ke depan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Selain kasus Laras Faizati, Habiburokhman mencatat sedikitnya tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama adalah penerapan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan, meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait sejumlah pernyataan yang dinilai menyinggung beberapa pihak. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan tidak terjadi pemidanaan secara sewenang-wenang.
Perkara ketiga berkaitan dengan pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim disebut mengacu pada KUHAP baru yang menempatkan penyitaan barang bukti tidak hanya sebagai alat pembuktian, tetapi juga untuk tujuan pemulihan kerugian para korban.
Habiburokhman menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam wajah penegakan hukum di Indonesia, dengan orientasi yang lebih adil, proporsional, dan berperspektif kemanusiaan.
(Anton)




















































