SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan pembatasan impor beberapa barang elektronik, seperti AC, kulkas, dan TV. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun, Amin juga menyoroti perlunya peningkatan daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.
“Seringkali, pasar e-commerce menjadi pintu masuk produk-produk impor,” ungkap Amin dalam keterangannya kepada media.
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa daya saing produk dalam negeri sangat terkait erat dengan implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang pada akhirnya menjamin kualitas produk. Selain itu, kemandirian dalam pasokan bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika juga merupakan hal yang penting.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi pada tahun 2023, mencapai 183.699,6 ribu ton dengan nilai impor (CIF) sebesar 171.913,0 juta dolar AS.
“Momentum pembatasan impor harus disertai dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan dalam industri dalam negeri,” tegasnya.
Salah satu keterbatasan tersebut adalah ketergantungan pada sumber daya luar negeri, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Amin menekankan perlunya inovasi dan kolaborasi dalam industri bahan baku dan komponen elektronik untuk mengatasi tantangan ini.
Regulasi yang tepat juga diperlukan, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, tetapi juga untuk mengantisipasi aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam peraturan tersebut, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya.
(Anton)