SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (16/12/2021). DPD RI melalui Komite IV DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa IHPS I Tahun 2021 memuat ringkasan dari 732 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 673 (91,9%) LHP Keuangan, 39 (5,4%) LHP Kinerja, dan 20 (2,7%) LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dalam IHPS tersebut,
“BPK mengungkap 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun, dengan rincian 6.617 (46%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 7.512 (52%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun, serta 372 (2%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar,” paparnya.
Dalam semester I tahun 2021, lanjut Agung, laporan keuangan (LK) pemerintah provinsi yang memperoleh opini WTP sebanyak 33 dari 34 LK (97%), LK pemerintah kabupaten yang memperoleh opini WTP sebanyak 365 dari 415 LK (88%), dan LK pemerintah kota yang memperoleh opini WTP sebanyak 88 dari 93 LK (95%).
“Capaian opini tersebut telah melampau target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan IHPS Semester I Tahun 2021 dari BPK RI, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Dia berharap hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut. Selanjutnya berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” kata LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini. (Akhirudin).