SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-DPD RI Berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan agar memajukan daerah kepulauan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di Jakarta Kamis (25/03/2021). Nono menilai, RUU ini penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Kami selaku Pimpinan DPD RI akan mengawal penuh untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, sampai disahkan menjadi Undang-undang, ” tegas Nono.
RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan sudah berganti nama sampai tiga kali, yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan Provinsi Kepulauan dan terakhir saat ini menjadi RUU Daerah Kepulauan.
Nono Sampono menambahkan, jika kelak nanti RUU Daerah Kepulauan ini ditetapkan menjadi UU Daerah Kepulauan, maka akan memberi manfaat yang sangat besar bagi daerah-daerah kepulauan, baik Provinsi Kepulauan maupun Kabupaten dan Kota Kepulauan.
“Semakin cepat disahkannya RUU Daerah Kepulauan, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan diharapkan akan semakin cepat teratasi, ” kata Nono.
Bagi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang termasuk daerah kepulauan. Selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan.
Padahal, menurut Nono, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah kepulauan karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
Mengingat betapa pentingnya UU Daerah Kepulauan bagi daerah kepulauan di Indonesia, kata Nono, maka perjuangan untuk menggolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stakeholder yang ada.
“DPD RI mengajak semua propinsi kepulaun untuk membangun konsolidasi dan kebersamaan dalam menperjuangkan RUU ini, ” kata Nono.(EK)