SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumumkan statistik terkini terkait penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sejak awal tahun hingga 7 Mei 2024, DKPP menerima total 233 pengaduan dari berbagai pihak. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 kasus telah memasuki tahap proses penanganan.
Heddy Lugito, Ketua DKPP, menjelaskan bahwa dari 233 pengaduan tersebut, instansi yang paling sering diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota dengan 99 pengaduan, diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 66 pengaduan. Selanjutnya, terdapat 13 perkara yang telah diputus, dimana 77 perkara sedang dalam proses pemeriksaan.
Dari 13 perkara yang telah diputus, terdapat 67 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari jumlah tersebut, 54 teradu berhasil direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu, sedangkan satu teradu dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Menurut Heddy, prinsip yang paling banyak dilanggar tahun 2024 adalah profesionalisme, dengan 43 teradu, diikuti oleh berkepastian hukum dengan 11 teradu, dan kejujuran dengan 3 teradu.
Disamping itu, lima provinsi dengan pengaduan terbanyak adalah Sumatra Utara dengan 21 pengaduan, Jawa Barat dengan 17 pengaduan, Papua Pegunungan dengan 15 pengaduan, Papua Tengah dengan 14 pengaduan, dan Sumatra Selatan dengan 12 pengaduan.
Heddy juga menambahkan bahwa ada 20 perkara tahun 2023 yang diputus di tahun 2024, melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari jumlah tersebut, 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya. Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada 2 teradu, dan sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada 3 teradu.
(ANTON)