SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024, yang bertujuan untuk mengukur kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia. Acara peluncuran ini digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025), dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Heddy Lugito, Ketua DKPP, dalam sambutannya menjelaskan, “IKEPP adalah inovasi kami dalam menilai kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu, serta menjadi bagian dari sinergi dengan Indeks Demokrasi Indonesia.” Menurutnya, hasil dari IKEPP bisa dijadikan acuan bagi lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja mereka—baik dalam ucapan maupun tindakan.
Tujuan Utama IKEPP
Indeks ini disusun untuk menjadi instrumen penilaian yang akuntabel, yang bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Dengan adanya IKEPP, DKPP berharap para penyelenggara Pemilu lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
“Peluncuran IKEPP ini adalah langkah untuk mempermudah pembangunan strategi di bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” tambah Heddy.
Mengukur Kepatuhan Etik: 3 Dimensi Utama
Penilaian IKEPP 2024 mencakup tiga dimensi utama:
1. Persepsi atas Perilaku Etik (PPE): Melihat integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
2. Eviden Perilaku Etik (EPE): Menilai penanganan pengaduan dan frekuensi pengaduan publik.
3. Pelembagaan Etik Internal (PEI): Melihat aturan pencegahan, program pembinaan, serta kepatuhan terhadap keputusan.
Skor yang diberikan berdasarkan penilaian etik dibagi menjadi lima kategori:
– Sangat Tidak Patuh (0,0-20,0)
– Tidak Patuh (20,1-40,0)
– Cukup Patuh (40,1-60,0)
– Patuh (60,1-80,0)
– Sangat Patuh (80,1-100,0)
Hasil IKEPP Tingkat Nasional 2024: Patuh, Tapi Belum Aman
Hasil penilaian gabungan untuk KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi menghasilkan nilai total 61,72. Skor ini terbagi dalam tiga dimensi:
– Eviden Perilaku Etik: 58,45
– Persepsi atas Perilaku Etik: 77,86
– Pelembagaan Etik Internal: 56,23
“Skor ini menunjukkan bahwa perilaku etik penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, masuk dalam kategori patuh,” jelas Heddy Lugito. Namun, meskipun secara umum kategori perilaku etik penyelenggara Pemilu dinilai patuh, ada bagian yang perlu diperbaiki, terutama terkait dengan pelembagaan etik internal. Penilaian pelembagaan etik di tingkat sekretariat KPU dan Bawaslu tercatat cukup patuh, dan eviden perilaku etik di KPU serta Bawaslu RI masih tergolong rendah.
Dimensi Pelembagaan Etik Masih Menjadi Tantangan
Dari hasil tersebut, diketahui bahwa penilaian pada dimensi pelembagaan etik KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi masih cukup rendah, yakni masing-masing 52,73 dan 47,90. Begitu juga dengan eviden perilaku etik yang masih sangat rendah, yaitu 30,83 untuk KPU dan 33,61 untuk Bawaslu RI. “Dengan data ini, kita dapat melihat bahwa meskipun ada kepatuhan, kondisi tersebut belum sepenuhnya aman.”
IKEPP di Tingkat Provinsi: Hasil Positif Meskipun Ada Peningkatan yang Diperlukan
Penilaian IKEPP di tingkat provinsi pada 2024 menunjukkan angka rata-rata sebesar 63,03, yang juga masuk dalam kategori patuh. Berikut rinciannya:
– IKEPP KPU Provinsi: 63,26
– IKEPP Bawaslu Provinsi: 62,80
Pada tingkat KPU Provinsi, 25 provinsi masuk dalam kategori patuh, 12 provinsi dalam kategori cukup patuh, dan satu provinsi, yakni KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, berada pada kategori sangat patuh. Sementara itu, untuk Bawaslu Provinsi, 21 provinsi masuk kategori patuh, 16 provinsi cukup patuh, dan satu provinsi yakni Bawaslu Provinsi Banten berada dalam kategori sangat patuh.
Kesimpulan: Proses Perbaikan Terus Berlanjut
Secara keseluruhan, meskipun tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di Indonesia sudah menunjukkan hasil yang positif, namun masih ada ruang untuk perbaikan, terutama pada dimensi pelembagaan etik dan transparansi dalam menangani pengaduan publik.
“Kami berharap dengan adanya IKEPP ini, para penyelenggara Pemilu semakin berhati-hati dan semakin meningkatkan integritas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga Pemilu yang akan datang bisa berjalan lebih transparan dan kredibel,” tutup Heddy Lugito.
(Anton)