SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024). Sidang ini memutuskan tujuh perkara dengan total 31 Teradu yang terlibat.
Rincian Kasus dan Sanksi untuk Tiga Teradu
- Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin
Jajang Miftahudin, Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, menjadi Teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024. Ia terbukti tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan, di antaranya pemberitahuan status laporan kepada pengadu yang terlambat lebih dari 14 hari kerja dan melakukan perubahan pemberitahuan status laporan dua kali tanpa memberi tahu pelapor.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito.
- Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhamad Romadhon
Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024, Muhamad Romadhon mendapat sanksi Peringatan Keras atas tindakan asusila berupa komunikasi tidak pantas dengan pihak yang bukan pasangan sah melalui video. Menurut DKPP, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika.
“Sehingga tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024.
- Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Intan Parerungan
Intan Parerungan, anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, terbukti melakukan pembiaran penerbitan formulir Model A untuk empat pemilih usai pemungutan suara di TPS selesai. Formulir Model A adalah surat pindah memilih yang wajib diisi pemilih terdaftar dalam DPT namun ingin memilih di TPS lain. Keempat pemilih ini, ternyata tidak terdaftar dalam DPTb.
“Selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut,” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis.
Sanksi Lainnya: Peringatan dan Pemulihan Nama Baik
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi lain, yakni Peringatan untuk 14 Teradu dan Peringatan Keras untuk tiga Teradu. Sebanyak 11 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Keputusan pada Perkara Lain
DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VII/2024. Kasus ini dihentikan karena tiga Teradu dalam perkara tersebut, yakni Netius Wonda, Murni Penggu, dan Yuli Waker, telah diberhentikan tetap pada 7 Oktober 2024.
“Menyatakan pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan karena Netius Wonda, Murni Penggu, dan Yuli Waker telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap,” ujar Heddy Lugito.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)