SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu, yakni Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/12).
Kasus Yosias Ruamba
Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ia diketahui pernah menjadi Calon Anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini menyebabkan ia tidak memenuhi syarat rentang waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik sebelum mendaftar sebagai Anggota KPU.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Kasus Linda Wanombo
Linda Wanombo, Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, juga menerima sanksi Pemberhentian Tetap atas pelanggaran serupa. Linda terbukti baru mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 2022, satu tahun sebelum mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk periode 2023-2028. DKPP menilai hal ini melanggar pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanombo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Sanksi Pemberhentian Sementara
Selain dua pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara selama 30 hari kerja kepada Rendy Oky Saputra, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto. Nama Rendy tercatat dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tanpa sepengetahuannya.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Rendy Oky Saputra sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa Teradu bukan merupakan pengurus,” tegas Ketua Majelis.
Putusan Lain
Dalam sidang ini, DKPP memutuskan tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Peringatan (25 orang)
Peringatan Keras (2 orang)
Peringatan Keras Terakhir (1 orang)
Pemberhentian Sementara (1 orang)
Pemberhentian Tetap (2 orang)
Lima Teradu lainnya mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia.
(ANTON)