SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tiga nama petinggi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow jadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada mereka, Senin (5/5/2025).
Ketiganya adalah Radikal Mokodompit (Ketua merangkap anggota), serta Neila Montolalu dan Akim E. Mokoagow (anggota). Mereka dinilai melanggar etik karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang direkomendasikan oleh Sentra Gakkumdu.
Laporan itu dilayangkan oleh Budi Nurhamidin dan berkaitan dengan pelantikan 155 pejabat di Bolaang Mongondow pada 19 April 2024. DKPP menilai laporan tersebut sudah kuat secara bukti, tapi sayangnya diabaikan begitu saja.
“Sebagai penyelenggara pemilu, mereka harus punya tanggung jawab moral dan hukum. Tidak menindaklanjuti laporan masyarakat adalah bentuk kelalaian,” tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota majelis DKPP.
Dalam sidang ini, DKPP juga memutuskan sanksi terhadap beberapa perkara lain. Total, ada:
- 3 sanksi peringatan keras
- 1 peringatan biasa
- 20 penyelenggara direhabilitasi namanya karena tak terbukti melanggar
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua anggota lainnya.
(Anton)