SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2025–2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DKPP dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi penyelenggara etika Pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa nama-nama calon TPD unsur masyarakat akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi dkpp.go.id dan seluruh akun media sosial DKPP selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025.
“Kami membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak serta kelayakan dari 76 calon tersebut,” ujar Heddy di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Heddy, pengumuman ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Para calon harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun terakhir, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau masukan dapat mengirimkan melalui email resmi bag.tpd@dkpp.go.id. Semua tanggapan akan diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
“Keterbukaan dan partisipasi publik sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia,” tegas Heddy yang dikenal memiliki pengalaman panjang di dunia jurnalistik.
Heddy menambahkan, 76 calon TPD unsur masyarakat ini berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika hingga batas waktu 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan yang signifikan dari masyarakat, maka DKPP akan mengukuhkan seluruh nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat periode 2025–2026.
“DKPP akan segera menetapkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat.
Berbeda dengan unsur KPU dan Bawaslu yang ditetapkan berdasarkan usulan lembaga masing-masing, unsur masyarakat ditentukan melalui proses seleksi terbuka yang melibatkan partisipasi publik.
(Anton)