SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya. Keputusan ini diambil setelah ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Sanksi tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (2/12/2024). Dalam putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024, Ketua Majelis menyatakan:
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas J. Kristiadi.
Melanggar Prinsip Profesionalisme dan Kepastian Hukum
DKPP menyatakan bahwa tindakan ketiga anggota KPU tersebut tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Mereka dinilai melakukan pelanggaran etika saat menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, meski verifikasi administrasi belum rampung sepenuhnya.
Majelis menyoroti Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024, yang diterbitkan tanpa dasar hukum dan prosedur yang memadai. Dalam hal ini, Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan:
“Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.”
Sanksi untuk Ketua KPU Jawa Barat
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas J. Kristiadi.
Rincian Sanksi
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Dari putusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Peringatan: 13 kasus
Peringatan Keras: 10 kasus
Peringatan Keras Terakhir: 7 kasus
Pemberhentian dari Jabatan: 1 kasus
Pemberhentian Tetap: 3 kasus
Selain itu, empat teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dengan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. DKPP menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia.
(ANTON)