SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan dibacakan. Langkah ini diambil setelah DKPP menilai serangkaian tindakan teradu tidak mencerminkan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Berawal dari Dugaan Penipuan Proyek Pengadaan
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari keterlibatan Junaidi dalam proyek pengadaan bantuan minyak kelapa di Kementerian Ketenagakerjaan RI senilai Rp550 juta.
Sebelum resmi dilantik sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo, teradu mendapatkan penawaran proyek tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada seorang pengusaha sembako bernama Pariyem, melalui pegawai ASN Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Gorontalo Utara, bernama Nana.
Pariyem lantas mentransfer uang Rp550 juta untuk pengadaan 2.000 dus minyak kelapa. Junaidi menjanjikan bahwa pembayaran proyek akan cair dalam dua minggu. Namun hingga ia dilantik sebagai anggota KPU pada 3 Juni 2024, proyek tersebut tidak pernah terealisasi.
Upaya Pariyem untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung pun tidak direspons. Bahkan ketika ancaman laporan polisi disampaikan, teradu justru menantangnya. Kasus berlanjut hingga Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh pihak kepolisian.
DKPP menegaskan bahwa proses hukum terhadap teradu merupakan kewenangan lembaga penegak hukum, terpisah dari kewenangan etik yang ditangani DKPP.
DKPP: Tindakan Tidak Mencerminkan Integritas Penyelenggara Pemilu
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa tindakan teradu jauh dari nilai-nilai kejujuran, sikap, dan perilaku yang wajib dijaga para penyelenggara pemilu.
Junaidi dinyatakan melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16.
DKPP Putuskan Dua Perkara pada Hari yang Sama
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara dengan total enam teradu penyelenggara pemilu. Rinciannya:
Perkara yang Diputus 17 November 2025
| No | Nomor Perkara | Teradu | Putusan |
|---|---|---|---|
| 1 | 187-PKE-DKPP/VIII/2025 | Junaidi Yusrin (Anggota KPU Kota Gorontalo) | Pemberhentian Tetap |
| 2 | 191-PKE-DKPP/IX/2025 | Sinarto, Eko Iswantoro, Corri Ihsan, Zulkipli, Redi Citra (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Bangka) | Rehabilitasi (seluruhnya) |
Dengan demikian, hanya satu teradu yang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, sementara lima penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)



















































