SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
“Raperda ini prinsipnya menjamin setiap individu warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Heru menyebut ketersediaan pangan di Provinsi DKI Jakarta sebesar 98 persen berasal dari pasokan luar daerah. Sehingga, dengan disahkannya perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di Jakarta tidak mengalami kendala dalam memenuhi kuantitas ataupun kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya.
Penyelenggaraan sistem pangan berkelanjutan ini bertujuan meningkatkan kemampuan penyediaan pangan secara cukup, mandiri, dan beranekaragam, memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Lalu mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga wajar dan terjangkau.
Kemudian mempermudah akses pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan, terutama yang rentan kerawanan pangan dan gizi seperti kelompok miskin dan anak-anak terlantar. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu dan bergizi guna mewujudkan pola konsumsi pangan yang seimbang.
Meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan seperti petani, peternak, nelayan dan pembudi daya, dan melindungi atau mengembangkan kekayaan sumber daya pangan.
Selain itu, Heru menjelaskan jumlah penduduk yang besar dan ketergantungan pangan dari wilayah lain menyebabkan Jakarta memerlukan cadangan pangan pokok yang cukup dan jaminan pasok yang memadai, baik itu dari segi jumlah, mutu, waktu dan harga.
“Kehilangan makanan dan sampah makanan (food loss and food waste) menjadi masalah serius seiring meningkatkan jumlah hotel, restoran dan kafetaria serta sampah makanan rumah tangga,” ujar Heru.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022, produksi sampah DKI Jakarta sebanyak 3,11 juta ton dengan 25,5 persen diantaranya merupakan sisa makanan. Sementara itu, masih terdapat kelompok Masyarakat yang mengalami kesulitan akses makanan.
Adapun Raperda tentang penyelenggaraan sistem pangan akan mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
sistem pangan dan komponennya, meliputi perencanaan pangan daerah, penyediaan pangan, pendistribusian pangan, pemanfaatan pangan, pencegahan dan pengurangan pangan berlebih.
Lalu pencegahan dan penanggulangan masalah rawan pangan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat, kelembagaan pangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
(ANT/AM)