SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI, mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan. Setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dan penyelengaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” tandas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc, DIC, Ph.D, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskannya, sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristekdikti terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, Tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan Inspektorat Jenderal. “Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam.
Menurut Nizam, misalnya tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif , melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian bea siswa yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.
“Kami tidak membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” tegas Nizam.
Nizam berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pasti kan perguruan tinggi dan program studi akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul- betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan propektus. Kalau tidak sesuai, lakporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” ujarnya.
Meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggungjawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.
“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau mahaiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh SKS dapat ditransfer ke PTS baru selama proses SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K LLDikti, juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.
Dijelaskannya lebih jauh, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukan dalam daftar hitam.
Terkait dengan penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitu pun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. (Ahmad Djunaedi)